Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Terjerat Kasus Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Gemenggeng di Pace Nganjuk Selama 15 Bulan

Iqbal Syahroni • Rabu, 17 Januari 2024 | 16:23 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Sidang kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Gemenggeng, Pace digelar lewat daring. Kemarin, sidang masuk tahapan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Narendra menuntut terdakwa Bagus Priyo Sembodo, Kepala Desa (Kades) Gemenggeng selama satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Bagus juga wajib membayar Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan. “Terdakwa Bagus dituntut dengan pasal yang sama dengan dengan dakwaannya,” ucap Kajari Nganjuk Alamsyah melalui Kasi Intel Apriady Miradian.

Terdakwa Bagus dituntut Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidairnya pasal 3 juncto.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Bagus diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada 2021-2022 saat aktif menjabat sebagai Kepala Desa Gemenggeng.

Dari fakta persidangan, Apriyadi menyebutkan terdakwa Bagus telah mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik. Selama proses pengerjaan, pelaksana kegiatan sama sekali tidak dilibatkan. Termasuk dalam pembayaran bahan bangunan. Sehingga ada selisih harga pembelian material yang dibelanjakan.

Tindakan Bagus saat mengelola DD itu telah merugikan negara. “Kerugian negara sebesar Rp 172 juta,” lanjutnya. Apriyadi menegaskan, tuntutan yang dibacakan JPU sudah final. Korps Adhyaksa itu tinggal menunggu jawaban dari terdakwa. Dia menyebutkan jika jadwal sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat (16/1) mendatang.

Untuk diketahui, JPU membacakan tuntutannya dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa Bagus mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari ruangan khusus di Kejaksaan Negeri Nganjuk. Selama proses sidang, terdakwa hanya duduk dan menghadap ke kamera."Selama ini sidang daring, termasuk tuntutan kemarin," ungkap Apriady.
Bagus ditahan oleh Kejari Nganjuk pada Kamis (16/11) tahun lalu. Permintaan penangguhan penahanan yang diajukan kades muda itu sempat ditolak. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk
#kasus #sidang #kades #korupsi