NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Terdakwa Agus Sunu, 41, pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) divonis 12 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Lelaki asal Kertosono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia divonis dengan pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Majelis Hakim Jamuji hanya mengurangi hukuman denda subsidernya menjadi satu bulan penjara bila uang dendanya tidak dibayar. “Terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba,” ucap Jamuji menyebut hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Selain itu, perbuatannya bisa menghancurkan mimpi dan masa depan anak bangsa.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa Agus belum pernah dihukum pidana penjara. Dan bersikap sopan saat persidangan. “Terdakwa tidak berbelit-belit,” lanjut Jamuji. Serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Ini hanya beda denda saja, bagaimana terdakwa menerima atau tidak?” tanya Jamuji kepada terdakwa. Mendapat pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Sutrisno. Setelah berdiskusi, terdakwa Agus menyampaikan jika dia menerima putusan hakim. Sementara itu, JPU Sri Hani juga menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa.
Dalam persidangan disampaikan, terdakwa Agus terbukti akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 gram. Dia ditangkap pada September 2023, dan kedapatan menyimpan sabu-sabu di pintu mobil. “Karena terdakwa juga menerima. Jadi ya, jawaban kami sama dengan terdakwa,” ujar penasihat hukumnya, Sutrisno ditemui usai persidangan.
Untuk diketahui, Agus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk di pinggir jalan. Penangkapan Agus ini merupakan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya. Petugas menemukan dua buah plastik kresek yang berisi sabu-sabu pintu mobil Daihatsu Sigra nomor polisi P 1411 IR yang dikendarainya.
Barang bukti yang diamankan itu masing-masing seberat 101 gram dan 49 gram. Agus mengakui barang tersebut baru ia ambil dari Sidoarjo. Dia akan mengirimnya ke Tulungagung dengan upah Rp 1,5 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk