Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk melakukan inspeksi mendadak, kemarin. Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga tahanan digeledah satu persatu. Kemudian, kamar juga diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 332 orang yang ada di Rutan Nganjuk, petugas berhasil menemukan barang yang dilarang. Yaitu, sendok besi, pemotong kuku, gunting, jarum pentul, kaleng, korek api, alat cukur jenggot, asbak, hingga paku berkarat. “Barang-barang tak semestinya ada di dalam kamar WBP langsung kami amankan,” ungkap Kepala Rutan Nganjuk Bambang Hendra Setyawan.
Untuk sendok besi, kata Hendra, tidak boleh disimpan. Karena saat selesai makan, sendok harus dikembalikan. “Kami akan periksa secara intensif bagaimana dan mengapa barang-barang yang tidak boleh ada di kamar tahanan bisa ada di sana,” ungkapnya.
Hendra mengatakan, untuk barang yang ditemukan akan disimpan dan tidak dikembalikan ke WBP atau tahanan yang menyimpan. Karena sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, para WBP dan tahanan yang barangnya disita mengaku kurang memahami tentang aturan dari Rutan Nganjuk yang melarang barang-barang tersebut ada di kamar. Karena itu, mereka santai saja saat menyimpan sisa sumpit dan sendok. Mereka juga tidak menyembunyikan barang-barang tersebut.
Untuk diketahui, sidak dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas gabungan dari Rutan Nganjuk, Polres Nganjuk, Kodim 0810, dan BNN-K Nganjuk langsung menggeledah ruangan WBP satu per satu. Dari kamar pertama, mereka sudah menemukan sendok besi. Langsung diamankan oleh petugas. Petugas tidak menemukan narkoba maupun senjata tajam.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk