NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pengadilan Negeri Nganjuk melalui putusan nomor 119/Pid.B/2024/PN Njk menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Nganjuk berinisial SU. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku seolah-olah sebagai pihak lain berinisial NY, di mana identitas pribadi milih NY ada di tangan pelaku lainnya berinisial AT yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Loceret sebagaimana dalam putusan yang dibacakan Rabu (4/9).
SU dan AT berkomplot melakukan tindak pidana penipuan kepada FIFGROUP Cabang Nganjuk untuk melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS dengan biaya angsuran sebesar Rp735 ribu dan tenor selama 35 bulan.
Kejadian tersebut bermula saat AT yang merupakan tetangga baik dari SU, menawarkan iming-iming imbalan senilai Rp150 ribu kepada SU dengan syarat bersedia berpura-pura menjadi NY yang juga merupakan tetangga dari AT dan SU untuk mengelabui petugas dealer pada saat pengajuan unit sepeda motor di Dealer Honda MPM Nganjuk.
SU menerima tawaran tersebut dan AT menyerahkan uang kepada terdakwa dengan perjanjian untuk tidak mengungkapkan hal ini kepada siapapun, termasuk kepada NY. Pada awal proses pengajuan, AT mengunjungi SU dan meminta agar terdakwa menirukan tanda tangan NY dengan tujuan untuk mempermudah penandatanganan dokumen.
SU yang sudah menerima imbalan menuruti seluruh perkataan AT dengan belajar menirukan tanda tangan tersebut dan juga mengikuti instuksi AT untuk mengaku sebagai NY saat di dealer. Saat tiba di Dealer MPM Honda Nganjuk, SU, yang mengenakan masker, mengaku sebagai NY dan memberikan penjelasan bahwa perbedaan fisik antara dirinya dan foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) disebabkan sakit pada saat pengambilan foto. Selanjutnya, SU menandatangani dokumen serah terima sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna putih tahun 2021 dan menerima unit sepeda motor tersebut.
Setelah menerima unit sepeda motor yang diinginkan, SU menyerahkannya kepada AT, untuk selanjutnya dibawa pergi oleh AT. Seiring berjalannya waktu, pembayaran angsuran masih dilakukan dengan lancar, sampai pada waktu di mana FIFGROUP Cabang Nganjuk mendapati adanya keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit tersebut.
Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Nganjuk melakukan tindakan penagihan persuasif mulai dari telepon dan kunjungan penagihan yang secara data alamat penagihan serta nomor telepon yang mengarah ke AT. Namun, dalam proses penagihan tersebut, AT tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran angsuran hingga FIFGROUP Cabang Nganjuk melakukan upaya hukum kepada AT.
Saat upaya hukum tersebut dilakukan, AT sempat diinterogasi oleh pihak Kepolisian, di mana di dalam pengakuannya AT menyampaikan seluruh kronologis penipuan yang dilakukan bersama SU. Namun, setelah proses interogasi pertama, AT menghilang dan tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang sudah memiliki identitas dari SU melanjutkan proses hukum kepada terdakwa dan dilakukan proses penahanan. SU pun mengakui seluruh perbuatannya di dalam upaya hukum yang dilakukan, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penipuan” hingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Timur III (JATIM III), Ikbal Majid mengungkapkan atas tindakan yang dilakukan SU bersama AT menimbulkan kerugian sebesar Rp 22 juta. “Kami dibantu oleh pihak Kepolisian tengah mencari AT selaku dalang utama tindakan penipuan yang dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dengan upaya oknum yang hendak melakukan penipuan dalam transaksi pembiayaan.
“Masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP harus bisa lebih berhati-hati dalam menjaga identitas diri termasuk adanya pihak lain yang bermaksud memberi imbalan namun dengan syarat melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, seperti terlibat di dalam upaya penipuan untuk mengajukan kredit pembiayaan, karena hal tersebut bisa ditindak secara tegas melalui upaya hukum yang berlaku,” ungkapnya.