NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur dan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memunculkan dugaan mafia peradilan di dalam tubuh MA. Zarof membantu putra mantan anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut dalam upaya menghindari hukuman atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, melalui tindakan yang dipengaruhi suap. Sebagai bagian dari dana suap untuk meloloskan kasus di MA, penyidik menemukan barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat penggerebekan di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penerimaan uang dalam jumlah besar tanpa pelaporan resmi merupakan pelanggaran hukum. "Itu sudah jadi pasal aturan kok. Kalau aku terima uang lebih dari Rp10 juta, ya aku harus bilang bahwa ini dari mana. Melanggar hukum nggak,” ujar Harli saat diwawancarai pada Kamis (31/10/2024) yang dilansir dari Jawa Pos. Kejaksaan Agung pun bergerak menangkap Zarof, yang diyakini telah berperan dalam praktik mafia peradilan dengan memfasilitasi suap demi pembebasan Ronald.
Zarof bersama tiga hakim agung diduga berkomplot untuk menerima suap, sehingga ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Zarof dan pemberi suap lainnya dikenakan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena dianggap sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Kasus ini menimbulkan desakan publik untuk reformasi di lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, agar sistem hukum yang adil dan transparan dapat tercapai. Praktik mafia peradilan yang diduga melibatkan pejabat tinggi dan hakim-hakim ini menunjukkan adanya celah yang memungkinkan manipulasi hukum melalui aliran dana ilegal. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam tindakannya, Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan kasus tersangka para hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pemberi suap tersebut.
Editor : Redaksi Radar Nganjuk