Sukartini mengaku sedih. Karena dia telah tinggal di kios itu selama belasan tahun. Kini, dia harus terpaksa pindah. Tentu Sukartini dan puluhan pedagang lain kecewa. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa.“Belum tahu mau pindah ke mana. Mungkin di sekitar sini,” tambahnya.
Meski sudah banyak yang mengosongkan kiosnya, kemarin masih ada dua pedagang yang bertahan. Mereka beralasan akan pindah hari ini. Sehingga, kiosnya masih ditempati kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan tidak ada keringanan bagi para pedagang di sebalah barat Pasar Baron. Mereka harus pindah hari ini. “Ini sesuai dengan kesepakatan,” tandasnya.
Jika tidak pindah, petugas akan bertindak tegas. Yaitu, memindahkan para pedagang secara paksa. Karena diketahui, perjanjian agar pedagang pindah sudah dilakukan sejak September atau dua bulan lalu. “Sosialisasi juga sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari,” ujarnya.
Jito Satpol berharap, para pedagang dapat mengerti. Karena nantinya lokasi tersebut akan digunakan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Rencananya, untuk pelebaran jalan agar tidak macet.
Untuk diketahui, sebanyak 31 pedagang di sebelah barat Pasar Baron harus meninggalkan kiosnya. Karena dalam waktu dekat lokasi tersebut akan diambil alih oleh Pemkab Nganjuk. Puluhan pedagang di tempat itu menempati lahan tersebut sejak tahun 1999. Saat itu banyak pedagang yang meminta untuk berjualan di tempat tersebut. Oleh pihak kecamatan pun diperbolehkan. Dengan syarat yaitu tanah tersebut dapat diminta saat pemerintah daerah membutuhkan.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak pedagang yang membangun bangunan permanen. Hal itu membuat proses pemindahan yang sudah digagas sejak beberapa tahun lalu, berakhir buntu. (wib/tyo)
Editor : Redaksi Radar Nganjuk