NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Polres Nganjuk menangkap dua tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Sawahan. Mereka adalah Nyuwoto, 53, dan Supandir, 49, warga Desa/Kecamatan Sawahan. Selain membekuk dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 10,45 juta.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menceritakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pedagang di Pasar Sawahan. Sejak satu bulan yang lalu, pedagang mengeluh sering mendapat uang palsu (upal). Upal tersebut beredar dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapatkan dua nama yang diduga menjadi pengedar upal. Lalu, polisi mengikuti Nyuwoto dan Supandir. Setelah yakin jika keduanya adalah pengedar maka polisi langsung menangkap pada Minggu (24/11). Mereka diringkus sekitar pukul 12.00 WIB saat melakukan transaksi di Pasar Sawahan.
Saat dibekuk, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapatkan uang yang diduga palsu. Untuk memastikan, polisi meminta petugas bank mengecek uang tersebut. Hasilnya, dipastikan uang tersebut adalah palsu.“Kedua tersangka i sering berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan uang palsu,” tambahnya.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kedua rumah pelaku. Hasilnya polisi berhasil mengumpulkan upal sebanyak Rp 10,45 juta. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Seperti dompet, handphone, tas, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika uang tersebut memang palsu. Mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang berada di Bandung, Jawa Barat. Bulan lalu, keduanya membeli uang palsu dari temannya. Total mereka membeli uang palsu senilai Rp 30 juta. “Upal senilai Rp 30 juta dibeli dengan uang asli senilai Rp 15 juta,” ujarnya.
Kabar penangkapan pengedar upal ini membuat warga menduga jika tersangka adalah tim sukses paslon. Mereka dikabarkan akan melakukan serangan fajar dengan upal. Namun, setelah diinterogasi, Sinaga menegaskan jika kedua tersangka bukan timses. “Tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan serangan fajar,” tandas Sinaga.
Sementara itu, Nyuwoto dan Supandir mengatakan, jika mereka bukan timses paslon yang bertarung di pilkada serentak. Upal tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada. Karena mereka menggunakan upal hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya berbelanja dengan menggunakan upal di Kecamatan Sawahan saja,” ujarnya.
Nyuwoto mengatakan, sengaja menggunakan upal untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, dia hanya berbelanja di Sawahan. Nominal upal yang dibelanjakan sekitar Rp 19 juta. Upal tersebut juga tidak dibagikan ke warga secara gratis. (wib/tyo)
Editor : Redaksi Radar Nganjuk