NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Polres Nganjuk membidik mobil siaga desa. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembelian mobil siaga desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Kini beberapa kepala desa (kades) di Kabupaten Nganjuk diminta untuk menyerahkan dokumen keuangan desa dan dimintai keterangan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan koran ini, proses penyelidikan itu berawal dari laporan masyarakat. Menanggapi laporan itu, polisi mulai memanggil beberapa kades. Seperti yang terjadi pada Kamis lalu (30/1). Semua kades se- Kecamatan Ngronggot dipanggil ke Polres Nganjuk.
“Kades kami panggil bukan untuk pemeriksaan, hanya untuk permintaan dokumen saja,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga kepada wartawan koran ini.
Sambungan dari hal 15
Ada beberapa dokumen yang harus diserahkan oleh para kades. Mulai dari APBDes tahun anggaran 2023 beserta perubahannya. Lalu, rekening kas desa; proposal pengajuan BKK mobil siaga desa; dokumen pengadaan mobil siaga desa; hingga bukti pengembalian sisa dana ke rekening kas daerah.
Sayang, Sinaga enggan membeberkan penyelidikan yang dilakukan polisi. Dia tidak menjelaskan kades mana saja yang telah dipanggil. Kendati demikian, dirinya memastikan pemanggilan tidak hanya dilakukan kepada kades di Kecamatan Ngronggot. Namun juga kades di kecamatan lainnya.
Karena pengadaan mobil siaga desa itu terjadi di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Nganjuk. “Semua laporan atas dugaan korupsi harus kami selidiki dengan serius,” tandasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira