NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memusnahkan puluhan barang bukti (BB) tindak kejahatan. Salah satunya adalah 40 ribu butir pil dobel L.
“Hari ini (Senin, Red) kami memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang kami tangani,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Untuk memusnahkan 40 ribu butir pil dobel L, Ika dan jaksa memblendernya.
Kemudian, dilarutkan ke air dan dibuang. Seluruh pil dobel L itu disita dari 16 perkara yang berbeda.
Setelah memusnahkan dobel L, Ika juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Total SS yang dimusnahkan mencapai berat 55,112 gram. Barang haram tersebut didapat dari 10 kasus yang berbeda.
Selain kasus narkoba, pemusnahan juga dilakukan pada BB kasus lain. Seperti BB kasus judi hingga pengeroyokan. Total ada lima kasus yang ditangani.
Salah satu BB yang dimusnahkan adalah senjata tajam (sajam). “Barang-barang tersebut kami hancurkan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Kajari berhijab ini mengatakan, pemusnahan tersebut adalah salah satu upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pemusnahan tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejari Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira