NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Berkas perkara Sutrisno, 43, telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka pembunuh asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong itu telah dinyatakan P21 atau sempurna.
“Berkas sudah diteliti dan lengkap,” ujar Kasi Pidum Kejari Nganjuk Bagus Ayudo.
Kejaksaan telah memastikan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Oleh karena itu, kejaksaan memutuskan P21 atas perkara Sutrisno.
Bagus menerangkan, pelimpahan tersangka beserta barang buktinya tersebut masih menunggu koordinasi lebih lanjut. “Nanti kami tunggu pelimpahan dari penyidik Polres Nganjuk,” paparnya.
Setelah pelimpahan ke kejaksaan, nantinya kejaksaan akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kemudian, persidangan atas kasus pembunuhan Sujud, pria asal Tuban yang dibunuh Sutrisno akan diputuskan oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong digegerkan dengan pembunuhan yang terjadi pada sabtu 19 Oktober 2024.
Dari pengakuan Sutrisno, pembunuhan itu dilakukan karena dirinya merasa cemburu.
Satu tahun sebelumnya, Sutrisno pernah menjalin hubungan dengan Heni, warga sekitar. Sayang hubungan itu kandas di tengah jalan. Heni justru memilih menjadi istri siri Sujud.
Selain itu, seminggu sebelum pembunuhan, Sutrisno sempat bertemu dengan Sujud. Saat bertemu, Sujud memberi tanda mengepal kepada kepada Sutrisno.
Hal itu yang lalu membuat Sutrisno naik pitam. Dia menganggap Sujud menantang dirinya. Puncaknya, Sutrisno menghadang mobil Sujud dan menghabisinya dengan parang. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira