NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Polres Nganjuk berhasil membongkar peredaran narkotika dan obat terlarang. Empat tersangka berhasil diringkus.
Mereka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS) dan pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menjelaskan, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Hasilnya, personel menangkap empat tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda," tegasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengungkapkan, kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.
Polisi mengamankan seorang pria bernama Siswanto, 33, warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Dari tangan Siswanto, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram. "Ia mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M (DPO) dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N (DPO)," ujarnya.
Sugiarto mengatakan, kasus kedua diungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap Andik Kurniawan, 24 dan Febri, 23, keduanya warga Kecamatan Tanjunganom.
"Kedua tersangka kedapatan menjual pil dobel L," ungkapnya sembari menyebut barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil dobel L, dua unit sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi.
Terakhir, kasus ketiga diungkap sekitar pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron.
Polisi menangkap Didit Anjas Prabowo, 28, warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono.
Dari tangan Didit, polisi menemukan 1.670 butir pil dobel L.
"Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO," imbuh Sugiarto.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pil dobel L.
"Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum kami," tandas Sugiarto. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira