Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polres Nganjuk Gerebek Kos Jam-Jaman di Kertosono, Ini yang Ditemukan

Novanda Nirwana • Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:48 WIB
Polres Nganjuk Gerebek Kos Jam-Jaman di Kertosono, Ini yang Ditemukan
Polres Nganjuk Gerebek Kos Jam-Jaman di Kertosono, Ini yang Ditemukan

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dimas Eko Bawono, 19, ditangkap petugas Polres Nganjuk.

Karena dia berani menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk mesum.

Pria asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang tersebut menyewakan kamar seharga Rp 50 ribu kepada pasangan yang bukan suami istri.

Hal tersebut terbongkar setelah polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3) sekitar pukul 20.45 WIB.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro.

Terpisah, Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul.

Setelah mendapatkan infomasi dari warga, petugas langsung bergerak.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.

Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kos Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.

Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

Baca Juga: Jadwal MPL ID Season 15 Week, Tim baru NAVI akan Bertemu RRQ Hoshi di Hari Pertama

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp 100 ribu untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp 15 ribu kepada penyewa,” paparnya
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain uang tunai Rp 165 ribu, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum," tandas Joni. (nov/tyo)

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kost #gerebek #kriminal #polres