Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kades Banarankulon Nganjuk Segera Disidang Kasus Korupsi, Ini Jadwalnya

Karen Wibi • Sabtu, 8 Maret 2025 | 17:53 WIB

 

Kades Banarankulon Nganjuk Segera Disidang Kasus Korupsi, Ini Jadwalnya
Kades Banarankulon Nganjuk Segera Disidang Kasus Korupsi, Ini Jadwalnya

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mujiono, mantan Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan Bagor memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menyelesaikan penyidikan tahap kedua. Artinya, dalam waktu dekat, Mujiono akan segera disidang.

Kepastian itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina.

Dia mengatakan, Kejari Nganjuk telah menyelesaikan penyidikan tahap kedua. “Kami sudah menyelesaikan penyidikan tahap kedua,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Dalam waktu dekat, Kejari Nganjuk akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Jika semuanya lancar, Mujiono akan segera menjalani sidang perdana.

“Tersangka masih ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk hingga 25 Maret mendatang,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, status tersangka itu dipastikan setelah Mujiono diduga kuat melakukan korupsi pada APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Tidak tanggung-tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Mujiono mencapai Rp 352 juta.

Nilai tersebut didapat dari 19 proyek pembangunan yang dilakukan di desa. Dari ke 19 proyek, ada satu proyek yang paling mencolok. Yaitu ,pembangunan pendapa desa.

Pembangunan pendapa itu diketahui berlangsung mulai dari 2021 hingga 2023. Selama tiga tahun itu, pembangunan pendapa menghabiskan anggaran mencapai Rp 760 juta.

Namun ketika dilakukan audit, pembangunan pendapa hanya menghabiskan uang sebesar Rp 621 juta.

Selama ditahan, Mujiono telah mengembalikan uang yang sempat dikorupsinya. Total uang senilai Rp 352 juta telah dia kembalikan.

Dengan rincian Rp 52 juta di tahap pertama, Rp 200 juta di tahap kedua, dan terakhir Rp 100 juta. (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#hukum #sidang #kades #korupsi