NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Polres Nganjuk menangkap puluhan tersangka tindak pidana selama Operasi Pekat Semeru 2025.
Total tersangka yang diringkus sebanyak 49 orang. Mereka terjerat pidana karena melakukan tindakan mulai dari protitusi, perjudian, handak, narkoba hingga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Total kasus yang kami tangani sebanyak 149 kasus,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat pers release kemarin.
Untuk tersangka paling banyak adalah penyalahgunaan narkoba. Kasus narkoba ada 15 kasus dengan tersangka 22 orang. Mereka adalah pengedar narkoba.
Sedangkan, kasus paling banyak adalah menjual miras tanpa izin. Total ada 110 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 336,25 liter miras.
Sementara untuk judi ada 16 tersangka yang diringkus. Lalu, kasus prostitusi ada delapan kasus dengan 7 tersangka.
Kemudian, polisi juga mengungkap kasus bahan peledak atau mercon sebanyak dua kasus. Empat tersangka berhasil dibekuk dalam kasus tersebut.
“Operasi Pekat Semeru 2025 ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Siswantoro.
Selain itu, operasi ini juga sebagai antisipasi pencegahan tindak kriminal menjelang Lebaran. Harapannya, masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan aman dan bahagia.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, dari dua kasus bahan peledak tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda.
Yaitu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Tanjunganom.
“Di Kauman bahan peledaknya ada 4 buah kantong dengan berat masing-masing 1 ons.
Kemudian, di Tanjunganom, kami temukan 31 bungkus bubuk bubuk mesiu, alat timbang dan beberapa alat yang digunakan untuk meracik,” terangnya.
Kepada polisi kata Sinaga, kedua tersangka mengaku, bahan peledak tersebut akan digunakan untuk membuat petasan. Mereka akan menjual saat menjelang Lebaran.
Karena saat itu, konsumen ingin membeli petasan untuk merayakan Lebaran. “Bahan peledak itu dibeli tersangka secara online,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira