Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Pemkab Nganjuk Robohkan Tiang Wifi Ilegal, Segini Kerugian yang Dialami selama 2024

Karen Wibi • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:36 WIB
Petugas DPMPTSP dan Satpol PP memotong tiang wifi ilegal di Ganungkidul, Nganjuk.
Petugas DPMPTSP dan Satpol PP memotong tiang wifi ilegal di Ganungkidul, Nganjuk.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bertindak tegas. Kemarin, ratusan tiang WiFi ilegal yang masih terpasang di Nganjuk mulai dipotong.

Dengan menggunakan gerinda, petugas merobohkan tiang WiFi ilegal. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk Purwo Bujono mengatakan, total ada 30 provider WiFi di Kabupaten Nganjuk.

Dari 30 provider itu, baru empat yang sudah mengurus izin. “Mayoritas tiang WiFi di Kabupaten Nganjuk tidak berizin,” tandasnya

Provider yang tidak berizin itu sangat merugikan Pemkab Nganjuk. Karena seharusnya, ada Rp 500 juta yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.

Namun hingga akhir tahun 2024, baru Rp 80 juta yang masuk. Artinya Pemkab Nganjuk mengalami kerugian hingga Rp 420 juta di 2024.

Sebenarnya, pemkab berusaha memberikan keringanan. Salah satunya dengan memberi waktu pengelola provider untuk mengurus izin.

Waktunya adalah empat bulan. Terhitung mulai November 2024 hingga Februari 2025.

Namun selama empat bulan itu, hanya empat dari 30 provider WiFi yang mengurus izin. “Sebanyak 26 provider WiFi yang tidak berizin dan sudah kami tegur tetapi tidak digubris,” keluhnya.

Oleh sebab itu, kemarin, petugas melakukan pemotongan pada kabel dan tiang WiFi.

Proses pemotongan itu dilakukan di perempatan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk.

Lokasi itu dipilih karena menjadi titik paling banyak ditemukan tiang WiFi ilegal.

“Semua provider WiFi yang ingin memasang tiang harus berizin dan membayar pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono mengatakan, proses pemotongan kabel dan tiang WiFi memerlukan banyak waktu.

Karena untuk satu tiang kabel, petugas memerlukan waktu sekitar satu jam.

Sedangkan, di Kecamatan Nganjuk, total tiang WiFi yang tidak berizin mencapai 300 tiang.“Kami akan lakukan secara bertahap,” ujarnya.

Dari pantauan koran ini, pemotongan tiang WiFi kemarin menarik perhatian pengguna jalan.

Salah satunya karena pemotongan yang membutuhkan banyak petugas. Bahkan total petugas gabungan mencapai sekitar 30 petugas.

Mereka melakukan pemotongan secara bertahap. Awalnya, petugas melakukan pemotongan pada kabel.

Setelah terpotong seluruhnya, petugas baru merobohkan tiang WiFi. Terpisah, salah satu penyedia WiFi, Sub Brand Manager PT SDI Nganjuk Nandy Hafid Nugraha mengatakan, dia baru mengurus izin pada 10 Maret lalu.

Padahal, pihaknya sudah diingatkan sejak November tahun lalu. Nandy memiliki alasan mengapa telat mengurus izin.

Salah satunya adalah karena pihaknya harus menyiapkan banyak berkas. “Karena izinnya sempat berubah.

Jadi kami harus menyiapkan berkas yang membutuhkan banyak waktu,” katanya. (wib/tyo)

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pemkab nganjuk #nganjuk #viral #kriminal #wifi ilegal #KOTA ANGIN