Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Satlantas Polres Nganjuk akan Lakukan Hal ini Untuk Knalpot Brong Motor Balap Liar

Novanda Nirwana • Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:15 WIB
Satlantas Polres Nganjuk akan Lakukan Hal ini Untuk Knalpot Brong Motor Balap Liar
Satlantas Polres Nganjuk akan Lakukan Hal ini Untuk Knalpot Brong Motor Balap Liar

NGANJUK, JP Radar NganjukPuluhan sepeda motor yang disita Satlantas Polres Nganjuk dalam kondisi tidak standar.

Motor yang terjaring razia saat balap liar di Ngronggot itu merupakan motor protolan dan modifikasi.

Sehingga, polisi melarang pemiliknya mengambil motor tersebut sebelum dikembalikan ke kondisi standar.

Baca Juga: Inilah Pengertian Overtune dalam Musik sebelum Kamu Belajar Menyanyi

Kalau mau diambil maka harus dikembalikan ke kondisi standar dulu,” tandas Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian kemarin.

Untuk itu, pemilik motor wajib membawa spare parts standar.

Mulai dari spion, ban, hingga knalpot.Karena mayoritas motor tersebut memakai knalpot brong.

Baca Juga: Girlies Wajib Tahu Inilah Retinol, Bahan Aktif Skincare yang Bikin Awet Muda

Ada 15 motor yang memakai knalpot brong,” ungkap Ivan.

Untuk yang menggunakan knalpot brong, setelah dikembalikan ke standar nantinya knalpot akan disita.

Polisi akan melakukan pemusnahan untuk knalpot brong.

Baca Juga: Kisah Penemu Mercusuar yang Meninggal akibat Barang Ciptaannya Sendiri

Knalpot brong tidak boleh digunakan,” paparnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, khusus pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM C, wajib didampingi oleh orang tuanya.

Selain itu, kepala desa(kades), babinsa, dan bhabinkamtibmas juga wajib datang.

Intinya kami ingin memberikan efek jera kepada mereka,” terang Ivan.

Baca Juga: Bukan Punggung Terbakar, Inilah Asal Usul Istilah Backburner dari Lagu NIKI yang Ramai di Media Sosial

Ke depan menurut Ivan, razia serupa masih akan terus diintensifkan.

Pengendara yang terjaring razia tidak hanya disita kendaraannya.

Melainkan, juga dikenakan tilang. Selebihnya mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Simak Makna Psikologis tentang Simbol Semicolon yang Sering Dijadikan Tatto dan Aksesories

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar bisa mengambil motor,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (4/3), Satlantas Polres Nganjuk melakukan razia balap liar di Jalan Raya Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor di arena balap liar.

Baca Juga: Legenda Sungai Brantas yang Dijadikan Cewek Nganjuk Bunuh Diri, Ternyata Terbentuk dari Tumpahan Air Kendi

Motor tersebut kemudian disita dan diamankan di Mapolres Nganjuk. (nov/tyo)

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#sita #polisi #motor #knalpot brong #nganjuk