NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan mercon di wilayah Nganjuk perlu diperketat lagi. Karena banyak warga yang bermain petasan menjelang Lebaran.
Apalagi, mercon telah merenggut nyawa Ferdian Akbar Kurnia, 9, warga Dusun Ngronggot Wetan, Desa/Kecamatan Ngronggot pada 25 Maret 2025.
“Anak saya beli bahan mercon secara online,” ujar Agus Tri Laksono, ayah Akbar.
Setelah wartawan koran ini telusuri. Ternyata di market place online memang dijual bahan mercon. Mulai dari serbuk mercon hingga sumbu.
Harganya pun beragam. Sumbu hijau dengan kualitas super dijual dengan harga Rp 4.999 per meter.
Penjualnya berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan para penjual pun terang-terangan menjual bahan mercon.
Pembelinya pun cukup banyak, hingga ribuan pembeli.
Ini artinya risiko terkena ledakan mercon sangat besar.
Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, penggunaan mercon atau petasan melanggar hukum.
Yaitu, melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pemidanaan terhadap pelaku yang membuat, menyimpan, menjual, atau menggunakan bahan peledak atau petasan.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu dua bulan, Polres Nganjuk ungkap dua kasus bahan peledak atau mercon.
Kasus pertama pada Kamis (27/2). Polisi berhasil mengamankan dua pelajar asal Kecamatan Gondang yang kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon.
Kasus selanjutnya di dua lokasi yang berbeda, yakni Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Tanjunganom.
Dari Kelurahan Kauman, barang bukti yang diamankan ada 4 buah kantong dengan berat masing-masing 1 ons.
Kemudian, di Tanjunganom ditemukan 31 bungkus bubuk bubuk mesiu, alat timbang dan beberapa alat yang digunakan untuk meracik.
“Kedua tersangka mengaku, bahan peledak tersebut akan digunakan untuk membuat petasan,” ujar Sinaga.
Pihaknya terus mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tidak menyalakan petasan, utamanya saat Ramadan.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang berkaitan dengan petasan,” pungkas Sinaga. (nov/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira