JP Radar Nganjuk – Seorang pria yang merekam sebuah surat penilangan yang didapatnya menuai sorotan warganet.
Pasalnya, bukan pihak kepolisian yang memberikan surat penilangan tersebut. Melainkan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.
Tak memakan waktu lama, sontak saja video pria tersebut ramai di media sosial dan menjadi salah satu topik hangat.
Video yang direkam oleh pengemudi tersebut diperuntukkan kepada Kapoltabes Medan terkait penilangan kendaraan miliknya yang dilakukan oleh Dishub Medan.
Sang pengemudi mencoba untuk mengkonfirmasi apakah saat ini Dishub diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan kendaraan pribadi milik perorangan.
“Selama sore pak Kapoltabes. Saya ingin bertanya, apaka benar Dinas Perhubungan bisa menilang mobil pribadi?,” ujar sang pengemudi.
Ia juga menambahkan bahwa pada saat penilangan tersebut terjadi, sang pengemudi mengaku tidak melihat adanya pihak kepolisian yang datang ke lokasi dan mendampingi Dinas Perhubungan.
“Apakah memang betul, saya bisa ditilang pak?” kata sang pengemudi.
Pengemudi itu mengaku, saat itu ia memarkirkan kendaraan roda empatnya. Namun, pada saat parkir, ia tidak melihat adanya rambu-rambu lalu lintas seperti larangan untuk parkir lokasi ia memberhentikan kendaraannya.
Padahal, telah disebutkan bahwa yang memiliki wewenang untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan hanyalah polisi lalu lintas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dengan didampingi oleh aparat kepolisian. Sebagaimana yang tertrulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira