Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Liga Korupsi Indonesia Kembali Terbongkar! Kali ini Ketua PN Jakarta Selatan Terseret Dugaan Suap hingga Rp 60 Miliar

Redaksi Radar Nganjuk • Selasa, 15 April 2025 | 19:44 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta beserta beberapa kendaraan sitaan berupa mobil mewah dan motor mewah.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta beserta beberapa kendaraan sitaan berupa mobil mewah dan motor mewah.

JP Radar Nganjuk- Kasus korupsi dalam proses peradilan kembali mencoreng institusi hukum di Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait vonis lepas untuk terdakwa kasus ekspor minyak goreng.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah ditemukannya bukti keterlibatan Arif dalam mengarahkan vonis yang meringankan tiga perusahaan besar yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Saat kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia diduga aktif mengatur agar tiga terdakwa korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—divonis lepas.

Para terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dianggap bukan tindak pidana oleh majelis hakim.

Vonis ini diputus pada 19 Maret 2025 dan langsung memicu kontroversi.

Berdasarkan penyelidikan, Arif menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan, tindakan tersebut adalah bentuk nyata tindak pidana korupsi, bukan sekadar suap.

Selain Arif, ada tiga tersangka lain yaitu, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan, panitera muda yang juga disebut sebagai perantara dalam proses korupsi ini.

Wahyu disebut sebagai orang kepercayaan Arif dan berperan penting dalam distribusi dana haram tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan mengembangkan penyelidikan dari perkara lain di PN Surabaya yang juga melibatkan suap terhadap majelis hakim.

Saat melakukan penggeledahan dalam kasus tersebut, penyidik menemukan dokumen dan uang yang mengarah pada praktik korupsi di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara utama ekspor minyak goreng, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 triliun dengan dampak ekonomi mencapai Rp12,3 triliun.

Para pejabat dan pengusaha yang sebelumnya telah dijerat dalam kasus ini termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana dan ekonom Lin Che Wei, yang disebut berperan dalam meloloskan izin ekspor kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Arif dan para tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba dan Rutan Jakarta Timur.

Penyidik Kejagung telah menyita berbagai barang mewah seperti mobil Ferrari, Mercedes Benz, serta puluhan motor dan sepeda sebagai barang bukti dugaan aliran dana hasil korupsi.

Kejaksaan menegaskan kembali bahwa ini bukan persoalan etika semata, melainkan korupsi yudisial yang secara terang-terangan merusak integritas sistem hukum.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 12 dan Pasal 18 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan kerugian keuangan negara.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pn jaksel #Korupsi minyak goreng #berita nganjuk hari ini #nganjuk hari ini #60 miliar #berita nganjuk terbaru #suap 3 hakim agung #berita nganjuk terkini