JP Radar Nganjuk - Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi sorotan publik.
Salah satu poin krusial dalam usulan revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah ini memicu beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi yang beredar, revisi ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional.
Dalam draf revisi, Presiden dapat menunjuk atau mengganti Sekda dan Kadis jika dianggap tidak sejalan dengan agenda strategis pemerintah. Hal ini dianggap penting untuk menjamin kelancaran program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur atau penanganan isu mendesak di daerah.
Namun, usulan ini bukan tanpa kritik. Sejumlah pihak menilai kewenangan tersebut berpotensi mengurangi otonomi daerah yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mereka khawatir revisi ini dapat membuka celah intervensi berlebihan dari pusat, bahkan memungkinkan politisasi dalam pengangkatan pejabat daerah.
“Kalau Presiden bisa langsung ganti Sekda atau Kadis, apa bedanya dengan era sentralisasi dulu?” ujar seorang pengamat kebijakan publik dalam diskusi daring baru-baru ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa revisi ini masih dalam tahap pembahasan awal.
“Kami ingin pastikan revisi UU ASN tetap berlandaskan sistem merit, di mana kompetensi dan kinerja menjadi ukuran utama,” katanya dalam keterangan resmi.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penggantian pejabat akan diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain kewenangan Presiden, revisi UU ASN juga mencakup isu lain, seperti penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menargetkan penataan honorer selesai sebelum Desember 2024, sebagaimana amanat pasal 66 UU ASN saat ini.
Namun, poin tentang kewenangan Presiden menjadi yang paling menarik perhatian karena dampaknya langsung pada dinamika birokrasi daerah.
Revisi ini masih harus melalui proses panjang di DPR, termasuk konsultasi publik dan harmonisasi dengan regulasi lain.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawal agar revisi UU ASN tidak hanya mencerminkan kebutuhan pemerintah, tetapi juga menjaga prinsip otonomi daerah dan profesionalisme birokrasi.
Dengan diskusi yang transparan, diharapkan UU ASN yang baru dapat menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira