JP Radar Nganjuk – Seorang pegawai honorer Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten bernama Yulianto, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara di Rutan Kelas IIB Serang karena memaksa seorang remaja laki-laki dibawah umur untuk melayani hasrat kelainan seksualnya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menaruh curiga kepada korban yang terlihat murung dan bahkan mengalami depresi. Korban, remaja laki-laki berinisial MR (14), akhirnya menceritakan apa yang dialaminya setelah diinterogasi oleh keluarganya.
Dikutip dari Radar Banten, awal kejadian mengerikan itu terjadi pada tanggal 4 Juli 2024 lalu. Korban diajak oleh rekannya bernama Diki ke kediaman pelaku yang berlokasi di Padarincang, Kabupaten Serang.
Korban dipaksa masuk kedalam rumah melalui jendela oleh Diki. Korban juga mendapatkan ancaman akan dipukuli jika tidak menuruti perintah Diki.
Di dalam rumah tersebut, korban dipaksa untuk melayani hasrat kelainan seksual Pegawai Honorer PUPR tersebut. Ia dipaksa untuk menyodomi Yulianto atas keinginan Yulianto sendiri.
Setelah melakukan hal itu, korban diberi uang sebagai bentuk bayaran sebesar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari Yulianto dan Diki.
Keluarga korban yang mendengar pengakuan dari MR akhirnya mengambil jalur hukum dan melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas Dugaan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut. Tetapi, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Serang dan telah disidangkan.
Feby menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan, Yulianto dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sidang perdana kasus tersebut telah digelas pada 8 April lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira