Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Polisi Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Online, Sita Uang Rp 530 Miliar dan Mobil Mewah

Elna Malika • Rabu, 7 Mei 2025 | 23:23 WIB
Polisi Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Online, Sita Uang Rp 530 Miliar dan Mobil Mewah
Polisi Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Online, Sita Uang Rp 530 Miliar dan Mobil Mewah
 
JP Radar Nganjuk – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online dengan menangkap dua pengelola situs judi daring di Jakarta.
 
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 530 miliar serta beberapa unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
 
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus judi online terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
 
Menurut keterangan resmi dari Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kedua tersangka yang berinisial RA dan TN ditangkap pada 5 Mei 2025 di dua lokasi berbeda di Jakarta.
 
RA diduga sebagai otak utama yang mengendalikan operasional situs judi online, sementara TN bertugas mengelola transaksi keuangan dan merekrut admin untuk situs tersebut.
 
"Keduanya memiliki peran kunci dalam menjalankan jaringan judi online yang meraup keuntungan fantastis," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2025).
 
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari situs judi daring yang menggunakan server di luar negeri, namun dioperasikan dari Indonesia.
 
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan RA dan TN. Dalam penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp 530 miliar yang tersimpan dalam beberapa rekening bank, serta tiga unit mobil mewah, termasuk satu unit Lamborghini dan dua unit Mercedes-Benz.
 
Situs judi online yang dikelola kedua tersangka menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dan taruhan olahraga.
 
Untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, mereka memanfaatkan jasa penyedia pembayaran (payment gateway) dan perusahaan fiktif sebagai perantara transaksi.
 
"Mereka menggunakan modus merchant agregator untuk menyulitkan pelacakan. Namun, kerja sama dengan PPATK memungkinkan kami membekukan ratusan rekening terkait," tambah Himawan.
 
Selain uang dan mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa perangkat elektronik, seperti laptop, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan untuk mengelola situs judi tersebut.
 
Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
 
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
 
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan polisi dalam memerangi judi online yang meresahkan masyarakat.
 
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan dari perjudian daring dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
 
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Komdigi dan PPATK, untuk memutus rantai kejahatan siber ini," tutup Himawan.
 
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi sindikat judi online dan peringatan keras bagi pelaku serupa.
 
Polisi juga berjanji akan terus mendalami aliran dana dari kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 
 
Editor : Elna Malika
#uang #denda #kasus #payment gateway #tppu #radar nganjuk berita hari ini #sita #polisi #konferensi pers #situs judi online #penjara #uu ite #tindak pidana siber #komdigi #Perangkat Elektronik #bareskrim polri #jakarta #sindikat #mobil mewah #kartu atm #ppatk #masyarakat