NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Yoni Kurniawan, 34, digelandang ke Mapolres Nganjuk. Pria asal Jombang itu mencopet handphone saat acara pesta tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk di Alun-Alun Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Sri Ningsih, warga Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro.
Saat itu, korban sedang ikut memeriahkan tumpengan. Namun saat berdesakan berebut tumpeng di atas panggung, dia tidak memperhatikan tas slempang yang dibawa.
Tiba-tiba ketika dia mencari handphonenya, sudah tidak ada di tasnya. “Korban kehilangan dua unit HP,” ujarnya.
Handphone tersebut adalah Infinix Smart 7 dan Vivo Y20. Dua handphone itu ada dalam tas. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta,” ujar Henri.
Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap Yoni Kurniawan di rumah kontrakannya di Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus copet,” ungkap Henri.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya satu unit handphone Infinix Smart 7 warna Polar Black, serta dus box dua unit handphone yang dicuri. “
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tegas Sukaca.
Menurut Sukaca, polisi akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda yang mengundang massa.
Hal ini agar masyarakat merasa aman dan nyaman. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (nov /tyo)
Editor : Redaksi Radar Nganjuk