JP Radar Nganjuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) internal pada awal Mei 2025 untuk memastikan kewenangannya menangani kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Pedoman ini mengatur penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi dugaan tindak pidana korupsi di BUMN.
“KPK tetap berwenang menangani korupsi di BUMN karena keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Surat edaran ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021, yang memperkuat bahwa keuangan BUMN termasuk keuangan negara.
KPK juga menegaskan bahwa petinggi BUMN tetap masuk kategori penyelenggara negara, sehingga kasus korupsi di sektor ini dapat diusut.
Pedoman ini bersifat internal untuk memperkuat keyakinan pegawai KPK dalam menjalankan tugas.
Selain penindakan, KPK melalui Direktorat Pencegahan akan meningkatkan supervisi untuk mencegah korupsi di BUMN, mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Meski UU BUMN memicu polemik, terutama Pasal 9G, KPK menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus seperti dugaan korupsi di Bank BJB.
Langkah KPK ini juga mencerminkan respons terhadap dinamika hukum dan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara, BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk memastikan bahwa setiap potensi penyelewengan dana atau praktik korupsi dapat dicegah dan ditangani secara tegas.
Surat edaran ini menjadi panduan bagi pegawai KPK untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugas, terutama di tengah tantangan interpretasi hukum yang berbeda.
Lebih lanjut, KPK berencana meningkatkan kolaborasi dengan Kementerian BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan internal di perusahaan pelat merah.
Upaya ini mencakup pelatihan antikorupsi bagi pegawai BUMN, penerapan sistem pelaporan yang transparan, dan penguatan mekanisme whistleblowing untuk mendorong pelaporan dugaan pelanggaran.
Dengan pendekatan ini, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang untuk menciptakan lingkungan BUMN yang bersih dari korupsi.
Surat edaran ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk tetap relevan di tengah perubahan regulasi.
Dengan memastikan bahwa korupsi di BUMN tetap dapat diusut, KPK mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.
Publik pun diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN, sehingga tata kelola yang baik dapat terus terjaga demi kepentingan negara dan masyarakat.
KPK berkomitmen menjaga integritas dan transparansi di BUMN melalui koordinasi dengan Kementerian BUMN, memastikan korupsi di perusahaan pelat merah tetap dapat diusut tuntas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira