JP Radar Nganjuk - Kejadian memilukan terjadi di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, di mana seorang kakak berinisial AA (23 tahun) tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri, yang diberi nama samaran Mawar (19 tahun).
Perbuatan keji ini berlangsung selama enam tahun, sejak korban masih berusia 12 tahun, tepatnya pada tahun 2018.
Kasus ini baru terungkap setelah pertengkaran antara pelaku dan korban pada Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut laporan, kasus ini terbongkar ketika Mawar dan ibunya mendatangi rumah kos AA untuk mengambil motor yang sedang dipakai pelaku.
Pertemuan itu memicu kemarahan AA, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap Mawar.
Merasa teraniaya, Mawar melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat pemeriksaan di Mapolsek Mojoagung, Mawar akhirnya mengungkapkan penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun akibat perbuatan bejat kakaknya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa pelaku kerap memaksa korban dengan bujuk rayu, iming-iming, hingga memaparkan video porno untuk melancarkan aksinya.
Perbuatan ini dilakukan di rumah ibu mereka ketika sang ibu tidak berada di tempat. Ironisnya, pelaku dan korban merupakan saudara sekandung dengan ibu yang sama namun ayah yang berbeda.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Aksi ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, saat pelaku berusia 15 tahun,” ungkap Margono.
Akibat perbuatan ini, Mawar mengalami trauma berat dan kini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Saat ini, AA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aspek lain yang terlewat.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan hubungan sedarah dan dampak psikologis yang dialami korban.
Pendampingan terhadap Mawar terus dilakukan untuk membantu pemulihan fisik dan mentalnya, sementara proses hukum terhadap pelaku berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira