JP Radar Nganjuk – Dunia maya kembali diguncang dengan temuan aktivitas menyimpang di platform media sosial.
Seorang remaja laki-laki berusia di bawah 18 tahun diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga menjadi anggota aktif dalam grup Facebook yang mempromosikan konten inses dan pornografi anak.
Grup tersebut, yang awalnya bernama "Fantasi Sedarah" sebelum berganti menjadi "Suka Duka", menjadi sorotan publik karena kontennya yang melanggar norma kesusilaan dan hukum.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, remaja tersebut ditangkap di Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ia tidak hanya menjadi anggota aktif, tetapi juga diduga terlibat dalam penyebaran dan penjualan konten pornografi anak melalui grup tersebut.
Konten-konten tersebut dijual dengan harga Rp50.000 untuk tiga item, dengan transaksi dilakukan melalui WhatsApp dan Telegram.
Setelah pembayaran diterima, pelaku diketahui memblokir akun pembeli, menunjukkan pola perilaku yang terorganisir.
Grup "Suka Duka" yang memiliki puluhan ribu anggota ini menjadi wadah bagi para pelaku untuk berbagi konten asusila, termasuk materi yang mengeksploitasi anak-anak.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa grup ini, yang dibuat pada Agustus 2024, telah menarik perhatian karena kontennya yang tidak hanya bertema inses, tetapi juga mengandung unsur pedofilia.
Selain remaja tersebut, polisi telah menangkap enam pelaku lain yang berperan sebagai admin dan kontributor aktif grup tersebut, dengan barang bukti berupa perangkat elektronik dan ratusan file foto serta video asusila.
Karena statusnya sebagai anak di bawah umur, remaja yang diamankan tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya.
Ia saat ini berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS) dan menjalani proses diversi, yaitu mekanisme pengalihan proses hukum untuk anak yang berkonflik dengan hukum, mengingat ia masih menjalani ujian sekolah.
Namun, penegakan hukum terhadap pelaku dewasa tetap berjalan tegas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Meta, perusahaan induk Facebook, telah memblokir grup "Suka Duka" serta 30 situs serupa sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyerukan penindakan tegas terhadap pelaku eksploitasi seksual anak, dengan fokus pada pemulihan psikologis dan fisik korban.
Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi empat korban, termasuk tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa, yang menjadi sasaran eksploitasi oleh para pelaku.
Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam akan rendahnya literasi digital dan pengawasan terhadap anak di ruang digital.
Pakar kesehatan reproduksi, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG, MARS, menyoroti faktor pemicu perilaku menyimpang tersebut.
“Paparan konten pornografi sejak usia dini, trauma masa kecil, dan kurangnya pendidikan seksual yang memadai sering kali menjadi akar masalah munculnya penyimpangan seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, psikolog Holy Ichda Wahyuni dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menekankan pentingnya pendidikan dan pengawasan.
“Pendidikan seksual yang sehat sejak dini, penguatan literasi digital, serta peran aktif orang tua dan institusi pendidikan sangat krusial untuk mencegah anak terjerumus ke konten menyimpang di dunia maya,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya guna menjaga ruang digital yang aman dan sehat.
Polri juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari ancaman kejahatan siber.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira