Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dua Pelaku Curanmor di Warujayeng Ditangkap, Gunakan Becak Motor untuk Angkut Barang Curian

Novanda Nirwana • Rabu, 11 Juni 2025 | 13:58 WIB

Photo
Photo


NGANJUK,
JP Radar Nganjuk – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Warujayeng berhasil dibekuk polisi. Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban bernama Wahyu Aries Hendro Hartono, 47, warga Perum Almira 2, Warujayeng melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Warujayeng. Ia melapor usai kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah temannya pada Kamis (5/6) dini hari. 

“Pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha V80 tahun 1987 yang sebelumnya sudah dikunci stang oleh korban,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso.

Usai adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dua tersangka berhasil diringkus dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menggunakan becak motor. 

“Kami berhasil melacak hingga ke tempat tinggal keduanya di wilayah Sukomoro,” tambahnya.

Usai dibuntuti, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian dan sejumlah perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Pelaku adalah Dwi Sugiyanto, 44 dan Yuda Setiawan, 20, keduanya warga Semarang yang berdomisili di Sukomoro, Nganjuk.

Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman untuk melakukan aksinya dengan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

“Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami amankan pula satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” ujar Kompol Lilik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor curian, tali plastik, dan kendaraan bentor yang digunakan untuk menarik  hasil curian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan cari lokasi parkir yang aman dan terang,” ungkap Henri. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#curanmor #nganjuk #kriminal #polres nganjuk