Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Usai Kades Ngepung Jadi Tersangka, Sembilan Perangkat Desa Diperiksa Kejaksaan! Dugaan Korupsi Makin Menguat

Novanda Nirwana • Kamis, 19 Juni 2025 | 04:50 WIB

 

DALAMI DUGAAN KORUPSI: Perangkat Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo menunggu pemeriksaan di kantor Kejaksaan Nganjuk (18/6).
DALAMI DUGAAN KORUPSI: Perangkat Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo menunggu pemeriksaan di kantor Kejaksaan Nganjuk (18/6).

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Sembilan perangkat Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, kemarin (18/6). Mereka diperiksa setelah Kepala Desa Ngepung Hendra Wahyu Saputra ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Juni lalu. Hal itu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif dan pengerjaan fisik tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pantauan wartawan koran ini, sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak sembilan perangkat Desa Ngepung datang ke Kantor Kejari Nganjuk dengan naik mobil.  Mereka langsung masuk ke ruang PTSP dan menunggu pemeriksaan.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk Yan Aswari menjelaskan, hingga saat ini perkara Desa Ngepung masuk ke tahap penyidikan. Usai menetapkan tersangka, pihaknya saat ini melakukan pendalaman saksi-saksi. “Kami sedang melakukan pendalaman saksi-saksi dan bukti-bukti masih kami kumpulkan semuanya,” paparnya.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana di Desa Dadapan. Mengapa?

Hingga saat ini, kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 saksi. Selain pemeriksaan saksi, nantinya akan dilakukan pengecekan ke lapangan. Hal itu guna untuk pemeriksaan lebih detail lagi. “Kami harus benar-benar memastikan dokumen dan bukti riil di lapangan,” tambah Yan.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan, pemeriksaan terhadap sembilan perangkat desa ini karena harus lebih detail karena kasus ini masuk tindak pidana khusus. Sembilan perangkat desa tersebut mulai dari sekertaris desa, bendahara, dan PK (Pelaksana Kegiatan). 

Yan berharap usai diperiksa beberapa saksi akan ditemukan fakta-fakta baru. Selain itu, kerugian keuangan desa bisa dimungkinkan untuk bertambah.  “Sementara temuan total kerugian sebesar Rp 398 juta. Ini akan kami gali lebih dalam kerugian-kerugiannya akan kami cek kembali lebih detail terkait apakah di situ ada LPJ fiktif lainnya, nota-nota bodong lainnya atau nanti kami akan turun ke lapangan untuk cek fisiknya,” jelas Yan.

Baca Juga: Keluarga dari Puluhan Napi di Rutan Nganjuk Menangis Haru. Mengapa?

Terkait adanya tersangka baru, Yan menjelaskan hal tersebut mungkin terjadi. Sebab saat ini masih dalam tahap penyidikan. “Bila ditemukan fakta-fakta baru, kerugian negara akan lebih besar,” pungkasnya.

Sementara itu, kemarin sore kejaksaan juga mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. "Tata pengelolaan keuangannya ada yang salah," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Nganjuk Koko Roby Yahya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#kejari nganjuk #Desa Ngepung #nganjuk #patianrowo