Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kejari Nganjuk Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana di Desa Dadapan. Mengapa?

Novanda Nirwana • Kamis, 19 Juni 2025 | 01:40 WIB

kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya dan Jaksa Fungsional Muhammad Ryan Kurniawan saat memaparkan pres rilis
kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya dan Jaksa Fungsional Muhammad Ryan Kurniawan saat memaparkan pres rilis

Nganjuk, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kali ini, Kejari menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan anggaran desa dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi media pada Selasa (17/6).

“Dari tata cara pelaksanaan pengelolaan keuangannya sudah salah,” ujarnya.

 Baca Juga: Keluarga dari Puluhan Napi di Rutan Nganjuk Menangis Haru. Mengapa?

Pihak Kejari telah memeriksa sedikitnya 13 orang yang diduga terkait dalam pengelolaan dana tersebut. Mereka terdiri atas pelaksana kegiatan, bendahara desa, sekretaris desa, kepala desa, serta dua pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang bertindak sebagai lembaga pengawas teknis.

Menurut Koko, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan pengusutan juga akan diperluas ke tahun-tahun anggaran sebelumnya. Apalagi, hasil pengecekan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik bangunan menunjukkan adanya kekurangan volume yang signifikan, meski belum dihitung berdasarkan kualitas pekerjaan konstruksi.

“Secepatnya kami akan laksanakan proses penyelidikan. Tujuannya agar ketika perkara masuk ke penyidikan, prosesnya bisa lebih mudah,” tegas Koko.

Baca Juga: Makam Dean Berserakan! Ibu Langsung Merapikan Setelah Didatangi Dalam Mimpi

Temuan awal ini pun menjadi dasar kuat bagi Kejari Nganjuk untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap klarifikasi ke tahap penyelidikan di bidang pidana khusus.

“Dari hasil temuan kami ada indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga proses penanganannya kami tingkatkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kejari Nganjuk menegaskan tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan dana publik. (nov)

Editor : Jauhar Yohanis
#perangkat desa #kejari nganjuk #Desa Dadapan #ngronggot