Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Nganjuk. Berpa Gram Barang Buktinya?

Novanda Nirwana • Jumat, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB

 

Dua sejoli tersangka pengedar sabu-sabu
Dua sejoli tersangka pengedar sabu-sabu

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sepasang kekasih harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Nganjuk. Keduanya adalah Dewi Ayu Ratnasari (28), warga Desa Sambirejo, dan Febriandita Tri Prayuda (34), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi sabu di wilayah Warujayeng. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Minggu malam (15/6).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,77 gram. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), 11 plastik klip kosong, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran.

Baca Juga: Mobil Milik Dean Banjir Peminat!

“Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, seperti di atas kasur, di lantai kamar, dan di dalam almari,” jelas Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menambahkan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang saat ini berstatus DPO. S diketahui mendapatkan pasokan dari Sa, pria asal Surabaya yang juga menjadi buronan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Sugiarto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Jauhar Yohanis
#sabu-sabu #narkoba #polres nganjuk