Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Temukan LPj Fiktif Desa Ngepung Rp 398 Juta

Novanda Nirwana • Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:04 WIB

Kades ngepung ditangkap
Kades ngepung ditangkap

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk–  Kejaksaan Negeri Nganjuk memeriksa intensif saksi-saksi dugaan korupsi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Saksi yang diperiksa mencapai puluhan orang. “Total ada 30 saksi yang telah kami periksa,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Koko Roby Yahya.

Setelah memeriksa saksi-saksi, kejaksaan mengaku menemukan bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa. Bukti itu didapat dari laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif. LPj fiktif tersebut tidak dibuat dalam satu tahun anggaran. 

Baca Juga: Bendahara Transfer Rp 400 Juta ke Kades, Dugaan Korupsi?

Namun, kejaksaan menemukan LPj fiktif pada periode 2022 hingga 2024. “Dugaan kerugian negara dari LPj fiktif itu sebesar Rp 398 juta,” ujar Koko. 

Untuk tersangka, Koko mengatakan, masih satu orang. Dia adalah Kepala Desa Ngepung Hendra Wahyu Saputra. Hendra sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2025. Tersangka tersebut langsung ditahan kejaksaan. Saat ini, dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk. 

Lalu apakah akan ada tersangka tambahan? Koko mengatakan, kemungkinan tersangka tambahan masih ada. Hanya, sampai saat ini, pihaknya belum menentukan. Karena masih pengumpulan barang bukti. Kejaksaan fokus untuk menyelesaikan berkas Hendra terlebih dulu. “Kami berharap bisa segera P21 (sempurna) berkasnya agar bisa segera disidangkan,” tandasnya. 

Baca Juga: Kejari Nganjuk Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana di Desa Dadapan. Mengapa?

Lebih jauh, Koko mengatakan, selain menangani kasus dugaan korupsi di Desa Ngepung, kejaksaan juga mendalami dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. Bedanya, di kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini setelah kejaksaan menemukan aliran dana transfer dari bendahara desa ke kepala desa sebesar Rp 400 juta. 

Sayang, di kasus dugaan korupsi Desa Dadapan ini, kejaksaan belum menyebutkan tersangka. Semua perangkat desa yang dipanggil masih dalam status saksi. “Ini masih penyelidikan. Belum ke penyidikan. Jadi, tersangkanya belum kami tentukan,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#Desa Ngepung #nganjuk #kades #LPJ fiktif