NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pelanggaran lalu lintas di Kota Angin tinggi. Buktinya, dalam satu bulan terakhir terdapat 668 pengendara yang melanggar dan dikenakan sanksi tilang.
Pengendara sepeda motor tak memakai helm hingga menerobos lampu merah mendominasi jumlah pelanggar. Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan, selain edukasi dan teguran, pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata juga diberi tindakan.
Hingga satu bulan terakhir, sedikitnya terdapat 668 pelanggar yang telah dijatuhi sanksi tilang.
Para pelanggar ini didominasi pengendara roda dua. Selain itu, terdapat berbagai jenis pelanggaran lain seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.
Baca Juga: Polres Nganjuk Gencarkan Sosialisasi Truk ODOL, Fokus Keselamatan Jalan
Sebagian besar dari mereka kedapatan tak mengenakan helm serta menerobos lampu merah. "Kebanyakan pelanggar yang tidak memakai helm beralasan dengan jarak tempuh yang dekat," paparnya.
Menurut Ivan, penindakan pelanggar tak hanya dilakukan petugas secara manual. Sanksi tilang juga diberikan lewat kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan. "Kami juga ada mobil incar yang bisa merekam setiap pelanggaran di jalan raya," ujar pria berusia 31 tahun itu.
Sebagian besar pelanggar mendapatkan tilang elektronik (ETLE), sementara lainnya diberikan teguran agar lebih sadar dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Sembilan Bus Kena Tilang di Nganjuk. Mengapa?
Ivan mengimbau agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, karena kepatuhan dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara. "Dengan mengikuti aturan yang ada, kita bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan dampak fatal yang ditimbulkannya," pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Jauhar Yohanis