Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gara-gara Banding, Hukuman Sutrisno Justru Semakin Berat

Novanda Nirwana • Jumat, 4 Juli 2025 | 19:52 WIB

TAMBAH BERAT: Sutrisno setelah sidang di PN Nganjuk. Hasil banding di PT Jawa Timur hukuman Sutrisno menjadi penjara seumur hidup.
TAMBAH BERAT: Sutrisno setelah sidang di PN Nganjuk. Hasil banding di PT Jawa Timur hukuman Sutrisno menjadi penjara seumur hidup.

Putusan Banding Kasus Pembunuhan Sujud di Lengkong

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Sutrisno harus mendekam di penjara seumur hidup. Karena upaya banding akibat divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, menjadi boomerang. Pembunuh Sujud, warga Tuban itu ditolak bandingnya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Bahkan, hukuman pria berusia 42 tahun asal Ketandan, Lengkong itu ditambah. Menjadi penjara seumur hidup. 

Putusan PT Jawa Timur itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. PT Jawa Timur mengubah putusan Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 14 Mei 2025 Nomor 56/Pid.B/2025/PN Njk yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa. PT Jawa Timur menyatakan Terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair. “Hasilnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ryan Kurniawan.

Baca Juga: Sleep Call Mesum Masuk Pidana! Undang-Undang ITE Jerat Pelaku dan Penyebar.

Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Sujud itu divonis 18 tahun penjara. Putusan untuk warga Lengkong, Nganjuk ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk pada 14 Mei lalu.

Dia tak terima divonis hukuman penjara 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas perbuatan kejinya. Sutrisno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan harapan vonisnya dapat lebih ringan. Namun, harapan pria berusia 42 tahun itu musnah. 

Menurut Sutrisno, dia membunuh Sujud itu tidak berencana. Karena itu, dia tidak diterima dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Padahal, fakta di persidangan, Sutrisno sudah memiliki dendam untuk membunuh Sujud yang akan menikahi kekasihnya. Karena itu, mobil Sujud dihadang. Kemudian, dengan menggunakan parang, Sutrisno membacok Sujud berulang kali hingga meninggal dunia. Perbuatan Sutrisno itu meresahkan masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa korban . Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#sutrisno #Lengkong #sujud #pengadilan negeri nganjuk #jaksa