Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kabel Wifi Ilegal Bikin Nganjuk Semrawut, Pemkab Siapkan Tindakan Tegas!

Novanda Nirwana • Selasa, 8 Juli 2025 | 13:30 WIB

BIKIN SEMRAWUT: Tiang Wifi ilegal sudah berdiri tanpa izin. DPMPTSP beri stiker hijau untuk yang mengurus izin.
BIKIN SEMRAWUT: Tiang Wifi ilegal sudah berdiri tanpa izin. DPMPTSP beri stiker hijau untuk yang mengurus izin.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Kabel-kabel jaringan internet dan wifi ilegal yang bergelantungan di berbagai sudut Kota Angin bikin pemandangan jadi amburadul. Tak hanya mengganggu keindahan, kondisi ini juga membahayakan pengguna jalan.

Keluhan itu disampaikan salah satu pengguna jalan, Ardianto, 38, warga Nganjuk. Dia merasa terganggu melihat kabel berantakan di sepanjang jalan. “Mayoritas kabel ini banyak yang asal pasang,” ungkapnya.

Baca Juga: Segel Puluhan Tiang Wifi Ilegal!

Ardianto menyebut, kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa ada penanganan berarti. “Sempat ada penertiban beberapa bulan lalu, tapi hanya di beberapa ruas jalan aja,” imbuhnya.

Bagi Ardianto, pemandangan kabel yang tampak kusut itu berpotensi membahayakan pengguna jalan. Bahkan kabel yang melintang di sejumlah jalan tampak bergelantungan. Dia menganggap kondisi tersebut merusak estetika kota. 

Pantauan wartawan koran ini, di sekitar simpang empat Jayastamba terdapat tiang wifi. Ada juga kabel wifi yang menggantung liar. Beberapa tiang tersebut sudah ada stiker tulisan merah dan hijau. Stiker merah bertuliskan ‘Tidak Berizin’, sedangkan stiker hijau bertuliskan ‘Telah Disurvey’.

Baca Juga: Wifi 24 Jam di Rumah, Racuni Anak tanpa Sengaja?

Sebelumnya, Pemkab Nganjuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha wifi. Hal itu agar mereka segera melakukan proses perizinan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 43/2023.

Berdasarkan data dari DPMPTSP, ada 300 tiang Wifi ilegel di Kecamatan Nganjuk. Satpol PP berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk langkah selanjutnya.

Jika setelah dipasang stiker, pemilik provider tidak menggubris, DMPTSP akan memberikan peringatan.

Baca Juga: Segel Puluhan Tiang Wifi Ilegal!

Jika masih tidak menghiraukan maka tiang Wifi ilegal itu akan dipotong. “Untuk eksekusi pemotongan tiang Wifi ilegal kami menunggu dari DPMPTSP,” Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono.

Tindakan tegas dengan cara memotong kabel dan tiang Wifi ilegal sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun ini. Namun, para pengusaha Wifi ilegal sepertinya tidak jera. (nov/tyo)

Editor : Miko
#Kabel wifi #wifi #dpmptsp #wifi ilegal #provider #internet