Polisi Tahan 18 Motor saat Konvoi Sah-sahan. Kira-kira Ada Apa ya?
Novanda Nirwana• Selasa, 8 Juli 2025 | 02:09 WIB
TINDAK TEGAS: Petugas Polres Nganjuk mengamankan belasan remaja yang konvoi motor saat sah-sahan PSHT. 18 motor disita.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk bertindak tegas. Saat arak-arakan sepeda motor yang dikendarai anak di bawah umur menjelang sah-sahan PSHT, petugas segera menghentikan.
Kemudian, polisi melakukan pengamanan. “Kami kumpulkan ke Mapolres Nganjuk untuk dibina pengendara motornya,” ujar Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian.
Karena pengendara motor masih di bawah umur, polisi melarang mereka mengendarai motornya lagi. Akibatnya, 18 sepeda motor disita untuk diamankan ke mapolres. Hingga kemarin, belasan motor masih di halaman mapolres. “Pengendara sepeda motor kami tilang karena tidak memiliki SIM C,” tandas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, untuk mengambil sepeda motor, pemilik kendaraan harus menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang, pelanggar bisa mengambil motornya. Namun dengan syarat, mereka harus membawa surat putusan dari pengadilan dan surat identitas kepemilikan kendaraan. “Pengambilannya tentu saja dengan mengajak orang tuanya,” jelasnya.
Tidak itu saja, polisi juga mewajibkan remaja yang kena tilang itu harus mengajak Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat dan kepala desa setempat. Hal ini agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Karena konvoi sepeda motor di jalan raya membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan yang lain.“Ini untuk memberi efek jera kepada mereka,” tegas Ivan.
Setelah kejadian itu, Ivan menegaskan akan terus melakukan patrol di jalan raya. Pihaknya tidak segan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh remaja. Imbauan juga diberikan pada sekolah agar ikut mengedukasi siswa untuk tertib berlalu lintas. (nov/tyo)