Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Satpol PP Bekuk Satu Pedagang Rokok Ilegal

Karen Wibi • Jumat, 11 Juli 2025 | 03:10 WIB

MERUGIKAN NEGARA: Kasatpol PP Suharono menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita kemarin.
MERUGIKAN NEGARA: Kasatpol PP Suharono menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita kemarin.

Negara Alami Rugi Puluhan Juta Rupiah

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk - Satpol PP Kabupaten Nganjuk berusaha membasmi rokok ilegal di Kota Angin. Kemarin (10/7) petugas merazia sejumlah toko kelontong yang nekat menjual rokok tanpa cukai itu. Hasilnya petugas berhasil menyita sekitar 94 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Nganjuk Suharono menjelaskan, total ada sembilan toko kelontong yang didatangi petugas. Dari sembilan toko kelontong itu, semuanya kedapatan menjual rokok ilegal.

Baca Juga: Arya Daru Pangayunan, ASN Kemlu yang Ditemukan dengan Lilitan Lakban di Kepala. Kini Polisi Periksa Saksi.

“Kami melakukan razia selama dua hari,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Suharono menjelaskan, razia dimulai Rabu (9/7). Di hari pertama, total ada tujuh tempat yang didatangi. Ketujuh tempat itu tersebar di Kecamatan Rejoso dan Ngluyu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 27 ribu batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, artinya negara mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

Razia dilanjutkan kemarin. Total ada dua tempat yang didatangi oleh petugas. Kedua tempat itu berada di Kecamatan Pace. Pada razia kedua, petugas berhasil menyita 67 ribu batang rokok ilegal.

Jika ditotal, artinya negara mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. “Total kami menyita 94 ribu batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut artinya ada kerugian negara mencapai Rp 70 juta,” imbuhnya.

Tidak hanya menyita rokok ilegal, petugas juga berhasil mengamankan satu penjual. Satu penjual tersebut diamankan di salah satu toko kelontong yang berada di Kecamatan Pace.

Menurut Suharono, penjual di toko kelontong itu sudah pernah diamankan beberapa waktu lalu. Saat diamankan, penjual tersebut berjanji untuk tidak mengulangi lagi.

Baca Juga: Pengedar SS Divonis 6 Tahun dan Denda 1,5 M

Pelaku yang ditangkap itu langsung diamankan di Mako Satpol PP Nganjuk. Nantinya pelaku akan diserahkan ke Bea Cukai Kediri. Untuk selanjutnya akan diproses secara hukum. “Kami akan menindak tegas kepada pelaku yang tetap menjual barang terlarang di Nganjuk,” ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan semua rokok yang telah disita? Suharono mengatakan 94 ribu batang rokok ilegal itu akan diserahkan ke Bea Cukai.

Nantinya, rokok-rokok tersebut akan dimusnahkan. “Kami pastikan rokok-rokok tersebut akan dimusnahkan,” tegasnya. (wib/tyo)

Editor : Miko
#razia #Negara #nganjuk #rokok ilegal #satpol pp #rugi