JP Radar Nganjuk - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Nganjuk bernama AE baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap saat sedang melakukan judi dadu di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk.
Kabar tersebut langsung dibenarkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono. Dia mengatakan, PNS yang rumahnya di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace itu ditangkap pada 3 Juli lalu. Saat itu dia ditangkap saat sedang melakukan judi dadu.
“Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu dia ditangkap setelah melakukan jaga di mako,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Suharono melanjutkan, dia menyebut penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Masyarakat sekitar mengatakan sering melihat aktifitas judi dadu di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kartoharjo.
AE tidak sendirian ketika ditangkap. Diketahui saat itu dirinya sedang bersama tujuh pelaku lain. Kini ke delapan pelaku judi dadu tersebut sedang diamankan di Polres Nganjuk.
“Semua proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suharono mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya merasa kecolongan dengan kejadian yang menimpa anak buahnya. Oleh karena itu, untuk ke depan, Suharono berjanji akan semakin mendisiplinkan anak buahnya.
“Saya berjanji kejadian serupa tidak akan kembali terjadi di Satpol PP Nganjuk,” tegasnya. (wib)
Editor : Miko