NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pengendara di Kota Angin harus tertib berlalu lintas. Karena kemarin, Polres Nganjuk resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi lalu lintas yang berlangsung selama dua pekan ke depan ini menyasar tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, operasi kali ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. “Kami mengedepankan penindakan secara humanis dan edukatif,” ujarnya.
Usai apel, Henri meninjau kendaraan operasional milik Satlantas dan unit pendukung lainnya. Mulai dari motor patroli, mobil pengawalan, hingga kendaraan operasional lainnya tak luput dari pemeriksaan. Satu per satu kendaraan dicek kondisi fisik. Henri juga berdialog langsung dengan personel untuk memastikan mereka memahami tugas dan sasaran operasi.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari. Mulai 14 Juli hingga 27 Juli mendatang. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Yaitu:
-
pengendara motor tidak memakai helm SNI
-
pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman
-
penggunaan ponsel saat berkendara.
-
pengendara dibawah umur,
-
melawan arus
-
melebihi batas kecepatan
-
kendaraan tidak sesuai spektek atau menggunakan knalpot brong.
“Kami menerjunkan 90 personel untuk operasi patuh semeru,” ungkapnya.
Selain melakukan tilang secara manual dan elektronik (ETLE), polisi juga akan sosialisasi aturan berlalu lintas kepada masyarakat. Tak hanya di jalan protokol, petugas akan menyasar jalan-jalan lingkungan, kawasan sekolah, dan tempat rawan pelanggaran. “Penegakan hukum dilakukan secara manual maupun elektronik atau etle,” papar Henri.
Tahun ini, Henri berharap, ada penurunan pelanggaran dan peningkatan kepatuhan. Masyarakat diimbau lebih sadar akan pentingnya keselamatan. Bukan sekadar agar tidak ditilang, tapi demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. “Kami berharap dalam operasi ini tidak ada pelanggaran fatal yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Miko