Koperasi Milik Ayub itu Ilegal. Polisi Tahan Dua Orang, Minta Korban Lain Segera Lapor
Novanda Nirwana• Jumat, 25 Juli 2025 | 21:13 WIB
Kantor Koperasi Apindo Jaya Makmur setelah ditutup Dinas Koperasi (25/7)
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Bos Koperasi Ayub Palindo Hutasoit, 29, warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk terancam dijerat pasal berlapis. Karena selain mengkerangkeng Kevin Natanael Tampunan, 18, dan mengeroyok Julhakim, 22, Ayub juga menjalankan usaha tanpa izin. Koperasi Alpindo Jaya Makmur yang dipimpin Ayub tersebut ternyata tidak berizin. “Koperasi itu ilegal. Tidak ada datanya di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Nganjuk,” tandas Kepala Dinkop UM Nganjuk Cuk Widiyanto.
Karena itu, Cuk mengaku tidak mengenal Ayub. Karena dia tidak termasuk pengurus koperasi yang terdaftar di Dinkop UM Nganjuk. Papan nama koperasi juga tidak ada di bangunan ruko yang dijadikan kantor oleh Ayub di Jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
Bahkan, berdasarkan komentar warga di media sosial (medsos), mereka tidak menduga jika di kantor koperasi tersebut ada penjara berukuran sekitar 1,5 meter x 1,8 meter.Penjara yang digunakan untuk mengkerangkeng Kevin itu membuat warga Kota Angin heboh. Karena penjara ternyata tidak hanya ada di ruang tahanan polisi tetapi di kantor koperasi.
Sementara itu, Polres Nganjuk terus mendalami kasus bos koperasi kerangkeng dan keroyok karyawannya sendiri tersebut. Hingga kemarin, dua orang telah ditahan. Selain Ayub, Lisman Pasaribu, 35, warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang ikut mengeroyok juga mendekam di tahanan Mapolres Nganjuk. “Sekarang masih proses penyelidikan kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto.
Untuk sementara, dua pasal telah menjerat Ayub. Dia dijerat pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang dan 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Jika ada korban lain, kami minta untuk segera lapor ke polisi,” pinta Supriyanto.
Perlu diketahui, kasus bos koperasi mengkerangkeng karyawan di Kabupaten Nganjuk ini adalah pertama kali. Selama ini, Polres Nganjuk belum menangani adanya bos koperasi yang tega memenjarakan karyawannya di dalam kantor koperasi karena gagal menagih utang. Bahkan, pengakuan Kevin, tagihan yang tidak mampu ditagih tersebut dibebankan Ayub kepadanya. Sehingga, Kevin memiliki utang sebesar Rp 19 juta. Atas kegagalan itu, Kevin harus mendekam di penjara koperasi ilegal selama lima hari. Kemudian, kasus ini viral setelah teman korban memvideo dan melaporkan kejadian tersebut ke anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga. Oleh Mas Angga-panggilan akrab Raditya Haria Yuangga, kasus ini dilaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) dan polisi. (wib/nov)