Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Heboh! Kades Banarankulon Divonis Penjara, Korupsi Rp 337 Juta untuk Proyek Desa

Novanda Nirwana • Jumat, 25 Juli 2025 | 20:30 WIB

TERSANDUNG KORUPSI: Kades Banarankulon Mujiono dan Bendahara Darmaji mendengarkan vonis hakim.
TERSANDUNG KORUPSI: Kades Banarankulon Mujiono dan Bendahara Darmaji mendengarkan vonis hakim.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Kepala Desa (Kades) Banarankulon Mujiono divonis 16 bulan penjara. Selain itu, Mujiono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Yuliada dan dihadiri oleh JPU Sri Hani Susilo, Mujiono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dia melanggar Pasal 3 Jo 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2021 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya, berdasarkan putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Banarankulon tahun 2020-2023. Nilai korupsi yang dilakukan oleh Mujiono mencapai Rp 337 juta.

Nilai tersebut didapat dari 19 proyek pembangunan yang dilakukan di desa. Dari 19 proyek, ada satu proyek yang paling mencolok. Yaitu, pembangunan pendapa desa. Selama ditahan, Mujiono telah mengembalikan uang yang sempat dikorupsinya. Total uang senilai Rp 352 juta telah dia kembalikan. Dengan rincian Rp 52 juta di tahap pertama, Rp 200 juta di tahap kedua, dan terakhir Rp 100 juta.

Baca Juga: Pembesuk Hanya Boleh Titip Uang ke WBP

Koko mengatakan, putusan majelis hakim itu telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Mujiono dianggap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan, untuk hal yang memberatkan, Mujiono dianggap merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Koko mengatakan, selain Mujiono, dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Darmaji, Bendahara Desa Banarankulon. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan Mujiono. Darmaji divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. “Darmaji juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 162.860.000 subsider 8 bulan kurungan,” tambahnya.

Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Karena putusan dan tuntutan JPU sama. (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#banaran #vonis #kades #korupsi