Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polisi Tutup Koperasi Kerangkeng Karyawan

Novanda Nirwana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB

TAK BOLEH BEROPERASI: Kantor koperasi milik Ayub tutup kemarin. Polisi larang koperasi itu beroperasi.
TAK BOLEH BEROPERASI: Kantor koperasi milik Ayub tutup kemarin. Polisi larang koperasi itu beroperasi.

Kepala Dinkop UM Nganjuk Anggap sebagai Bank Titil 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk ikut menyelidiki Koperasi Alpindo Jaya Makmur milik Ayub Palindo Hutasoit. Hasilnya usaha milik Ayub yang berada di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk itu dipastikan bukan koperasi. “Usaha meminjami uang milik Ayub itu bukan koperasi legal atau ilegal. Tapi, lebih tepatnya adalah bank titil,” tandas Kepala Dinkop UM Cuk Widiyanto kepada wartawan koran ini.

Cuk menjelaskan, setelah mendapat laporan dari DPRD Nganjuk, pihaknya langsung datang ke lokasi kejadian. 

Tujuannya adalah untuk memastikan apakah tempat yang digunakan untuk mengkerangkeng Kevin Natanael Tampunan, 18, dan mengeroyok Julhakim, 22, itu adalah koperasi atau bukan.

Baca Juga: Koperasi Milik Ayub itu Ilegal. Polisi Tahan Dua Orang, Minta Korban Lain Segera Lapor  

Hasilnya tempat tersebut bukan koperasi. Entah itu legal atau ilegal. Indikasinya adalah tidak ditemukannya surat berharga yang menjelaskan tempat tersebut sebagai koperasi. Pihak dari dinas lalu mempelajari pola pinjaman di tempat tersebut. Hasilnya disimpulkan jika tempat usaha itu adalah bank titil. “Karena bukan koperasi, maka kami serahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Meski ditangani oleh pihak kepolisian, Cuk mengimbau kepada masyarakat untuk tak sungkan melaporkan kejadian serupa ke Dinkop UM Nganjuk. Terlebih jika tempat usaha tersebut menggunakan embel-embel nama koperasi. Karena ditakutkan, masih banyak usaha seperti milik Ayub yang tetap buka di Kabupaten Nganjuk. “Jangan sampai atau koperasi ilegal di Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.

Sementara itu, dari pantauan koran ini, setelah Ayub ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada aktivitas di tempat milik Ayub. Rumah toko (ruko) yang mulanya terbuka kini jadi tertutup. Aktivitas renovasi ruko yang sebelumnya sedang dilakukan juga langsung dihentikan. “Tempat tersebut kami minta ditutup agar tidak disalahgunakan lagi,” sambung Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto.

Baca Juga: Heboh! Kades Banarankulon Divonis Penjara, Korupsi Rp 337 Juta untuk Proyek Desa

Menurut Supriyanto, setelah diselidiki, Ayub tidak memiliki izin melakukan usaha meminjami uang ke warga. Koperasinya tersebut juga tidak tercatat di Dinkop UM. Sehingga, dia tidak berhak meminjami uang ke warga dan memungut bunga.  

Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga mendapat kiriman video terkait Ayub yang mengkerangkeng Kevin, karyawannya. Kemudian, Mas Angga- panggilan akrab Raditya Haria Yuangga bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk mengecek langsung pada Selasa lalu (22/7). Saat itu, Mas Angga menginterogasi Kevin. Setelah mengaku dikerangkeng di penjara berukuran 1,5 meter x 1,8 meter akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi. (wib/tyo)

Editor : Miko
#koperasi #warga #Berita Hari Ini #berita nganjuk #polisi #bank titil #ditutup #dinkop