Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak hanya mengandalkan pengawasan manual atau kasat mata. Namun polisi juga mengoptimalkan perangkat teknologi seperti mobil INCAR dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar aturan lalu lintas.
Penggunaan sistem ETLE dan mobil INCAR ini menjadi salah satu alat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar serentak selama 2 minggu. Melalui cara ini, polisi bisa menangkap bukti pelanggaran lalu lintas tanpa harus melakukan penindakan langsung di lokasi.
Berbeda dengan sistem tilang manual yang dilakukan secara langsung oleh petugas, tilang ETLE bekerja secara otomatis dengan bantuan kamera yang terpasang di titik-titik strategis. Kamera ETLE mampu merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, bermain ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka jalan.
Setelah pelanggaran terekam, data kendaraan langsung ditelusuri melalui database kepolisian. Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran. “Kami berikan waktu selama 8 hari konfirmasi,” ujar KBO Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Warji.
Jika benar, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang dan diarahkan untuk membayar denda melalui bank atau melakukan konfirmasi ke posko ETLE terdekat. “Jika tidak konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran,” paparnya.
Selain ETLE statis, Polres Nganjuk juga mengoperasikan mobil INCAR. Yakni kendaraan patroli polisi yang dilengkapi kamera pemantau. Mobil ini berkeliling di jalan-jalan protokol dan kawasan rawan pelanggaran. “Kamera di mobil INCAR merekam pelanggaran secara real time. Misal ada pengendara tanpa helm atau melawan arus, langsung terdeteksi dan datanya masuk ke sistem,” ungkap Warji.
Setelah terekam, proses tilang berjalan sama seperti ETLE, tanpa ada interaksi langsung dengan pelanggar. Tercatat, selama 10 hari, ada 731 pelanggar yang terekam kamera ETLE dan mobil INCAR. (nov/wib)
Editor : Miko