Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Terungkap! Koperasi Bodong ala Ayub Diduga Jadi Bank Titil Berkedok Koperasi, Bunga 10% & Karyawan Dikerangkeng

Karen Wibi • Senin, 28 Juli 2025 | 18:55 WIB

koperasi ilegal memilik bunga yang sangat tinggi
koperasi ilegal memilik bunga yang sangat tinggi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mengapa Koperasi Alpindo Jaya Makmur milik Ayub disebut bank titil? Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk menegaskan, Koperasi Alpindo Jaya Makmur tidak terdaftar di dinkop dan UM. Bahkan, papan nama koperasi juga tidak ada di ruko. Kemudian, bunga untuk uang yang dipinjam dari Ayub sangat besar. Jauh di atas ketentuan. "Bunganya itu di atas 2 persen per bulan," tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, bunga untuk pinjaman  maksimal adalah 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.

"Kalau sudah di atas ketentuan itu dan tidak berizin maka itu bank titil namanya," tandasnya.

Sementara itu, Kevin Natanael Tampunan, 18, salah satu karyawan yang dikerangkeng Ayub mengungkapkan jika bunga pinjaman di Ayub lebih dari 2 persen per bulan. “Bunganya 10 persen per bulan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Baca Juga: Polisi Tutup Koperasi Kerangkeng Karyawan

Lalu kenapa masih banyak warga yang meminjam uang di tempat Ayub? Kevin menyebut persyaratan untuk berhutang di Ayub sangat mudah. Tidak perlu jaminan senilai nominal yang diutang. Karena nasabah  hanya perlu menyetorkan KTP saja. “Rata-rata yang utang di sini pinjamannya Rp 300 ribu per orang,” tambahnya.

Karena bunga 10 persen maka sebulan setelah meminjam, Kevin langsung menagih. Nasabah harus bayar Rp 330 ribu jika sebulan meminjamnya. Namun, jika hanya dibayar bunganya saja maka dia harus bayar Rp 30 ribu. "Banyak yang nunggak karena merasa keberatan sepertinya," ujarnya.

Perlu diketahui, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk pada Selasa lalu (22/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruko yang disebut koperasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.

Sidak tersebut dilakukan setelah Mas Angga -panggilan akrab Raditya Haria Yuangga mendapat laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, ada video seorang karyawan yang dikerangkeng. Yang lebih mengenaskan, tempat untuk mengkerangkeng karyawan tersebut sangat kecil. Ukurannya sekitar 1,5 meter x 1,8 meter. Karyawan itu adalah Kevin. Sedangkan, pelakunya adalah bosnya sendiri, yaitu Ayub. (wib/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#koperasi simpan pinjam #ilegal #nganjuk #bank titil #KSP 2025