Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tangkap Pembuat Perkedel Rasa Dobel L. Begini Kronologinya

Novanda Nirwana • Senin, 28 Juli 2025 | 18:27 WIB

pihak rutan berhasil menangkap pembuat perkedel rasa dobel L
pihak rutan berhasil menangkap pembuat perkedel rasa dobel L

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Pembuat perkedel rasa 100 butir pil dobel L yang dikirin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk akhirnya tertangkap. Dia adalah seorang ibu rumah tangga  asal Nganjuk. Namanya Tri Ratna Mulya, 32, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret. Tri digerebek di kamar kos yang berada di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom pada Jumat malam (25/7).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi celah sedikit pun terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Apalagi jika modusnya dengan menyisipkan pil ke dalam makanan untuk warga binaan.  “Ini tindakan yang sangat membahayakan. Tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan,” tegasnya.

Penangkapan bermula dari informasi petugas rutan yang mencurigai adanya makanan titipan untuk tahanan. Ternyata, perkedel itu telah dicampuri dengan obat keras berbahaya (okerbaya).  “Setelah ditelusuri, pelaku mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Rutan Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto. 

Baca Juga: Akhir Petualangan Curanmor Sawah! Pria Ini Ditangkap Saat Ambil Motor Curian di Bengkel

Tri pun tidak bisa mengelak saat didatangi petugas. Dari penggeledahan di kamar kos, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam dan sepeda motor Honda Spacy AG-4017-XG yang dipakai pelaku. Kepada penyidik, Tri mengaku telah dua kali mengantar makanan berisi dobel L ke Rutan Nganjuk.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang bernama Riyan, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini, Riyan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu petugas. “Kami sedang kembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Sugiarto.

Akibat perbuatannya, Tri dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Tersangka ditahan di Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. Satresnarkoba juga telah mengirimkan sampel pergedel ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan okerbaya. “Penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya adalah tindak pidana serius. Siapa pun yang terlibat pasti kami tindak tegas,” tandas Sugiarto.  (nov/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#dobel l #polres nganjuk