Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Akhir Petualangan Curanmor Sawah! Pria Ini Ditangkap Saat Ambil Motor Curian di Bengkel

Novanda Nirwana • Senin, 28 Juli 2025 | 16:39 WIB
pelaku curanmor berhasil ditangkap warga
pelaku curanmor berhasil ditangkap warga

 

JP Radar Nganjuk- Aksi Supriyadi (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, akhirnya terhenti. Ia ditangkap polisi saat hendak mengambil sepeda motor hasil curiannya yang sedang diservis di bengkel wilayah Sukomoro, Jumat (25/7).

Supriyadi diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) yang sering beraksi di area persawahan wilayah Sukomoro dan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Polres Nganjuk setelah adanya laporan kehilangan dari sejumlah warga.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, pelaku selalu mencari kesempatan saat pemilik motor lengah dan situasi di sawah sepi. Salah satu korbannya adalah Suparman (44), petani asal Desa Bungur, Kecamatan Sukomoro. Motor Honda Jupiter Z miliknya hilang saat diparkir di pinggir sawah.

Baca Juga: Menerobos Jalan Satu Arah karena Ingin Cepat

Tak hanya itu, Supriyadi juga mengaku mencuri motor Honda Jupiter milik Yuwiyono (34), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang. Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti seperti pelat nomor AG 3454 VG dan bagian panel motor.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, Supriyadi menjual motor curian lewat Facebook dengan sistem COD (cash on delivery). Motor-motor curian yang ia akui antara lain Honda Revo, Supra, dan Karisma. Beberapa motor masih belum ditemukan dan kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian yang bekerja sama dengan pelaku.

Saat ini, Supriyadi ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak membeli motor tanpa kelengkapan surat, terutama jika ditawarkan melalui media sosial.

Editor : Jauhar Yohanis
#spesialis motor #curanmor #sawah