NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Keberhasilan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk mengungkap perkedel rasa dobel L bukan suatu kebetulan. Namun, karena kejelian petugas. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya menjelaskan, sebelum menemukan perkedel berisi adonan dobel L, petugas rutan sudah curiga saat warga binaan menjual telur dadar ke temannya. “Satu telur dadar dijual Rp 50 ribu,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung menyelidiki. Karena harga Rp 50 ribu untuk satu telur dadar tersebut jauh di atas harga pasar. Hasilnya, saat warga binaan tersebut mendapat kiriman empat perkedel, petugas segera mencoba. Ternyata, dugaan petugas rutan itu benar. Perkedel itu dicampur dobel L.
Beruntung, petugas rutan hanya mengeluh pusing. Sehingga, dia tidak perlu menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: Tangkap Pembuat Perkedel Rasa Dobel L. Begini Kronologinya
Menurut Arief, perkedel bercampur pil dobel L ini hal yang baru bagi dirinya. Sebab, biasanya penyelundupan pil masih dalam bentuk pil. Sehingga, masih bisa dilihat dengan jelas.
Usai kejadian itu, pihak rutan langsung memperketat pemeriksaan terhadap semua makanan dan barang titipan dari luar. Bahkan, saat ini penitipan pengiriman makanan ke rutan sudah ditutup. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Nganjuk.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi. Akhirnya, pelaku yang mengaduk 100 butir pil dobel L menjadi adonan perkedel itu ditangkap. Dia adalah Tri Ratna Mulya, 32, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret. Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek Tri di kamar kos, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom pada Jumat (25/7). Tri ini adalah istri dari warga binaan Rutan Kelas II-B Nganjuk.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan, Tri tidak sekali mengirimkan dobel L ke Rutan Nganjuk. Dia mengelabui petugas rutan dengan cara mencampur dobel L ke makanan. Mulai dari telur dadar hingga perkedel. “Pelaku sementara ini mengaku dua kali mengirim dobel L ke Rutan Nganjuk,” ungkapnya. (nov/tyo)
Editor : Jauhar Yohanis