UNJUK RASA: Warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk kemarin. Mereka mendesak kejaksaan usut dugaan korupsi dana desa.
Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot ngluruk Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, kemarin (29/7). Aksi damai itu digelar untuk mendesak kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di desanya. Pantauan wartawan koran Jawa Pos Radar Nganjuk, sekitar pukul 09.35 WIB ratusan warga Desa datang naik delapan truk. Mereka datang dengan dikawal oleh petugas kepolisian.
Dengan membentangkan banner berisikan tulisan ‘Seret dan Adili/Hukum Kades Dadapan, ‘Kades blangsat, Rakyat Melarat’, mereka melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Mereka menuntut aparat penegak hukum serius mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum perangkat desa setempat. “Tuntutan dari masyarakat, kami harus menanyakan kepada bidang yang membidangi. Makanya kami ke kejaksaan. Ada tiga poin tuntutan kami hari ini,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) Mariyono.
Poin pertama adalah penegakan hukum yang dirasa kurang di Desa Dadapan. Dia menginginkan penegakan hukum, tidak pandang bulu di desanya. Poin kedua adalah proses mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa. “Bahkan saya melihat rilis dari kejaksaan kemarin sudah ada indikasi temuan yang luar biasa,” imbuh Mariyono.
Poin terakhir adalah kejelasan proses hukum yang sedang berjalan. Mariyono menyebut warga Dadapan makin gelisah karena rekening dana desa diketahui diblokir oleh Dinas PMD Kabupaten Nganjuk pada tahun anggaran 2025. “Rekening dana desa diblokir. Akibatnya banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Mulai dari BMT, hingga honor untuk teman-teman RT dan RW tidak cair,” ungkapnya.
Maryono menegaskan, AMD bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas dan terang benderang. “Kami akan mengawal terus proses ini sampai nanti apa yang diharapkan masyarakat nyata adanya,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, kejaksaan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan. “Surat pengaduan terhadap dugaan korupsi dana desa Dadapan tahun anggaran 2024 kami terima pada 25 Mei. Kemudian kami lakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dan dari hasil itu ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Koko menambahkan, berdasarkan hasil tersebut, pada 24 Juni, Kejari Nganjuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 18 Juli. “Tahap penyidikan bertujuan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” paparnya.
Sesuai pasal 190 KUHAP, yang mana ada kebijakan dari tim penyidik untuk menyampaikan surat perintah penyidikan kepada penuntut umum. Nantinya dalam proses penyidikan akan menentukan tersangka dan barang bukti. “Kami akan segera mulai serangkaian penyidikan untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Dadapan,” ujarnya. (nov/tyo)