NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk tak mau kecolongan lagi dengan praktik bank titil berkedok koperasi. Oleh karena itu, dinkop dan UM bekerja sama dengan Polres Nganjuk memburu bank titil berkedok koperasi di Kota Angin. Kepala Dinkop UM Cuk Widiyanto mengatakan, koperasi harus memiliki surat izin dan terdaftar di dinkop UM.
Jika ada orang yang melakukan usaha meminjami uang dengan bunga di atas 2 persen per bulan maka hal itu patut dicurigai. Karena usaha itu adalah usaha bank titil. Tujuannya untuk mencekik nasabah. Bukan membantu. “Semua koperasi di Kabupaten Nganjuk wajib memiliki izin,” ujarnya kepada wartawan Radar Nganjuk.
Menurut Cuk, bank titil berkedok koperasi wajib ditutup. Karena dipastikan, dengan tidak memiliki izin. “Pemeritah daerah dan masyarakat akan dirugikan dengan adanya bank titil itu,” tambahnya.
Cuk menyebut pihaknya akan melakukan razia bersama Polres Nganjuk. Tujuannya adalah untuk mencari koperasi dan usaha serupa yang tidak memiliki izin atau ilegal. Dan jika ditemukan koperasi dan usaha ilegal, Cuk tidak akan segan-segan untuk menutupnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto. Dia mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir koperasi dan usaha serupa yang tidak memiliki izin. “Kami akan menindak tegas koperasi dan usaha ilegal di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi. Jika ditemukan usaha ilegal, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat tersebut untuk melapor ke pihak kepolisian. “Kami akan langsung lakukan penyelidikan jika terdapat laporan dan masyarakat,” tambahnya.
Perlu diketahui, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk pada Selasa (22/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada bank titil berkedok koperasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.
Baca Juga: Pedagang Pasar Jadi Sasaran Utang di Koperasi Milik Ayub tanpa Jaminan!
Sidak tersebut dilakukan setelah Mas Angga -panggilan akrab Raditya Haria Yuangga mendapat laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu dijelaskan ada seorang karyawan yang dikerangkeng. Yang lebih mengenaskan, tempat untuk mengkerangkeng karyawan tersebut sangat kecil. Ukurannya sekitar 1,5 meter x 1,8 meter. Kasus ini akhirnya membuat Ayub, bos koperasi masuk penjara. (wib/tyo)
Editor : Miko