NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sutrisno, pembunuh Sujud, warga Tuban di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong tak akan mendapatkan remisi kemerdekaan. Karena dia mendapatkan vonis seumur hidup usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sehingga, di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia nanti, Sutrisno tidak akan diusulkan mendapatkan remisi. “Kami mengusulkan 187 warga binaan untuk mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI. Sutrisno tidak masuk,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya.
Baca Juga: Marhaen Mutasi 52 Pejabat Eselon III-IV
Menurut Arief, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan. Selain remisi 17 Agustus, di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun atau dasawarsa. Sehingga ada remisi dasawarsa yang akan diberikan secara bersamaan.
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Tahun ini, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Saat ini, usulan remisi masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Namun, saat ini sudah tercatat ada 187 warga binaan yang akan mendapatkan remisi. “Bisa saja jumlahnya naik, karena pengusulan pemberian remisi ditutup H-7 Kemerdekaan RI,” papar Arief.
Baca Juga: Butuh Jembatan Darurat untuk Gantikan Jembatan Lama Kertosono
Proses seleksi penerima remisi tidak dilakukan sembarangan. Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, kepatuhan terhadap peraturan rutan, hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan keagamaan, keterampilan, dan kedisiplinan. “Kalau ada yang melanggar tata tertib atau terlibat pelanggaran selama masa tahanan, langsung gugur,” tegas Arief. (nov/tyo)
Editor : Miko