NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Ribuan perempuan di Kabupaten Nganjuk menjadi janda muda. Selama tujuh bulan terakhir, tercatat ribuan perkara perceraian diajukan oleh pasangan suami istri dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk. Mayoritas penyebabnya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Nganjuk, Dian Purnaningrum, menjelaskan, sejak Januari hingga akhir Juli 2025, pihaknya menangani lebih dari 1.000 perkara perceraian. Angka itu diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun.“Sampai saat ini ada 1.227 perkara yang sudah diputus,” paparnya.
Baca Juga: Penyekatan karena IKSPI Kera Sakti Sah-Sahan
Dian menyebut, dari total perkara yang masuk, sebagian besar merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri, yakni sebanyak 936 perkara. Selebihnya, cerai talak dari pihak suami, yakni sebanyak 291 perkara. “Faktor utama perceraian masih didominasi perselingkuhan dan ekonomi. Ada juga karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan perselisihan,” jelasnya.
Sebelum dilakukan sidang, proses mediasi yang wajib dilalui. Namun ternyata tidak banyak membuahkan hasil. Dari seluruh proses mediasi yang digelar, hanya sekitar 20 persen pasangan yang berhasil rujuk. Sisanya, tetap memilih berpisah. “Dalam proses mediasi memang banyak gagalnya karena mereka sudah berniat berpisah sejak lama,” imbuh Dian.
Selain faktor klasik, maraknya judi online juga ikut memicu perceraian. Ada pula kasus perceraian karena pasangannya terkena kasus hingga masuk penjara. “Sudah beberapa kali kami tangani kasus di mana istri menggugat karena suami ketagihan judi online,” ujar Dian.
Baca Juga: Polisi Buru Bank Titil Berkedok Koperasi
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, biasanya lonjangan angka perceraian pada saat habis Lebaran dan tahun baru. Dari data Pengadilan Agama Nganjuk, pengajuan cerai paling banyak pada bulan Januari dan bulan April. “Bulan Januari ada 250 perkara dan bulan April ada 225 perkara,” pungkasnya. (nov/tyo)
Editor : Miko